🏥 Jam Operasional Klinik & Laboratorium: Senin – Sabtu 07.30 – 21.00 WIB Layanan Darurat / Booking WhatsApp: +62 812-9988-7711
LEGAL & PRIVASI PASIEN

Kebijakan Privasi & Rekam Medis

Komitmen perlindungan kerahasiaan data kesehatan dan informasi identitas pasien PT Sehat Utama Medika Nusantara.

Berlaku efektif sejak: 1 Januari 2026

1. Pendahuluan & Landasan Regulasi

PT Sehat Utama Medika Nusantara ("Klinik Sehat Utama") berkomitmen penuh melindungi hak privasi dan kerahasiaan data pribadi serta data medis setiap pasien. Kebijakan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, serta peraturan perundang-undangan kesehatan terkait lainnya.

2. Data yang Kami Kumpulkan

Kami mengumpulkan data yang diperlukan semata-mata untuk pelayanan perawatan kesehatan yang optimal:

  • Data Identitas Pribadi: Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP), tanggal lahir, jenis kelamin, alamat tempat tinggal, nomor telepon/WhatsApp, dan alamat surel.
  • Data Rekam Medis Elektronik (RME): Riwayat penyakit terdahulu, riwayat alergi obat/makanan, tanda-tanda vital, catatan pemeriksaan fisik dokter, hasil laboratorium, hasil radiologi/rontgen, diagnosis kerja, serta resep pengobatan.
  • Data Administratif: Metode pembayaran, jaminan asuransi kesehatan (jika menggunakan klaim asuransi rekanan), dan riwayat kunjungan poliklinik.

3. Tujuan Pemrosesan Data

Informasi pribadi dan medis Anda diproses untuk keperluan:

  • Pemberian layanan diagnosis, tindakan terapi, dan perawatan medis oleh tim dokter dan tenaga kesehatan.
  • Pengelolaan penjadwalan janji temu dokter serta konfirmasi antrean klinik.
  • Penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium dan rontgen secara aman kepada pasien.
  • Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan data epidemiologi kesehatan kepada Kementerian Kesehatan RI (SatuSehat) sesuai mandat hukum.

4. Kerahasiaan & Keamanan Rekam Medis

Seluruh berkas Rekam Medis Elektronik (RME) disimpan pada server bersertifikasi keamanan tinggi dengan kontrol akses berjenjang. Tenaga medis dan staf administratif terikat oleh sumpah profesi kedokteran serta perjanjian kerahasiaan ketat (Non-Disclosure Agreement). Kami tidak pernah menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pasien kepada pihak ketiga mana pun untuk tujuan komersial.

5. Hak Pasien atas Informasi Medis

Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022, pasien memiliki hak untuk:

  • Mendapatkan ringkasan rekam medis (resume medis) untuk keperluan rujukan atau riwayat pribadi.
  • Memperbarui atau memperbaiki data identitas yang tidak akurat.
  • Mengetahui pihak-pihak tenaga kesehatan yang memiliki akses sah terhadap berkas perawatannya.

6. Pejabat Perlindungan Data (DPO)

Apabila Anda memiliki pertanyaan, permohonan resume medis, atau kekhawatiran terkait privasi data, silakan hubungi Tim Perlindungan Data kami di:

DPO PT Sehat Utama Medika Nusantara
Gedung Klinik Sehat Utama, Jl. Raden Saleh Raya No. 42A, Menteng, Jakarta Pusat 10330
Email: [email protected] | Telepon: (021) 3190 4882