Komitmen perlindungan kerahasiaan data kesehatan dan informasi identitas pasien PT Sehat Utama Medika Nusantara.
Berlaku efektif sejak: 1 Januari 2026
PT Sehat Utama Medika Nusantara ("Klinik Sehat Utama") berkomitmen penuh melindungi hak privasi dan kerahasiaan data pribadi serta data medis setiap pasien. Kebijakan ini disusun berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, serta peraturan perundang-undangan kesehatan terkait lainnya.
Kami mengumpulkan data yang diperlukan semata-mata untuk pelayanan perawatan kesehatan yang optimal:
Informasi pribadi dan medis Anda diproses untuk keperluan:
Seluruh berkas Rekam Medis Elektronik (RME) disimpan pada server bersertifikasi keamanan tinggi dengan kontrol akses berjenjang. Tenaga medis dan staf administratif terikat oleh sumpah profesi kedokteran serta perjanjian kerahasiaan ketat (Non-Disclosure Agreement). Kami tidak pernah menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pasien kepada pihak ketiga mana pun untuk tujuan komersial.
Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022, pasien memiliki hak untuk:
Apabila Anda memiliki pertanyaan, permohonan resume medis, atau kekhawatiran terkait privasi data, silakan hubungi Tim Perlindungan Data kami di:
DPO PT Sehat Utama Medika Nusantara
Gedung Klinik Sehat Utama, Jl. Raden Saleh Raya No. 42A, Menteng, Jakarta Pusat 10330
Email: [email protected] | Telepon: (021) 3190 4882