🏥 Jam Operasional Klinik & Laboratorium: Senin – Sabtu 07.30 – 21.00 WIB Layanan Darurat / Booking WhatsApp: +62 812-9988-7711
PROFIL INSTITUSI

Tentang Klinik Sehat Utama

Berkomitmen mewujudkan pelayanan kesehatan primer dan sekunder rawat jalan yang humanis, terpercaya, dan berteknologi tinggi.

SEJARAH & KOMITMEN

Menghadirkan Standar Medis Terbaik di Jantung Jakarta

Didirikan pada tahun 2018 di bawah naungan PT Sehat Utama Medika Nusantara, Klinik Sehat Utama hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat urban Jakarta akan akses layanan kesehatan terintegrasi yang cepat, akurat, dan mengutamakan kenyamanan pasien.

Kami meyakini bahwa pencegahan (preventive medicine) adalah fondasi utama kualitas hidup yang optimal. Melalui penggabungan poliklinik spesialis, unit laboratorium otomatis terakreditasi ISO 15189, serta radiologi digital, kami membantu ribuan keluarga dan pekerja profesional mengelola kesehatan secara proaktif.

Terakreditasi Paripurna

Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Primer (LAFKESPRI) Kemenkes RI.

99.2% Tingkat Kepuasan

Berdasarkan indeks survei kepuasan pasien berkala tahun 2025/2026.

Informasi Badan Usaha & Legalitas

  • Nama Entitas: PT Sehat Utama Medika Nusantara
  • Klasifikasi Fasilitas: Klinik Utama Rawat Jalan
  • Izin Operasional: 440/129-IPK/DPMPTSP/2022
  • NIB Perusahaan: 9120108392104
  • Penanggung Jawab Medis: dr. Hendra Wijaya, Sp.PD
  • Alamat Terdaftar: Jl. Raden Saleh Raya No. 42A, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330
NILAI KAMI

Prinsip Pelayanan Klinik Sehat Utama

🎯

Akurasi Berbasis Bukti

Setiap diagnosis dan rekomendasi tindakan didasarkan pada panduan klinis medis terkini serta data objektif laboratorium berstandar baku mutu.

🤝

Pendekatan Humanis

Kami mendengarkan setiap keluhan pasien secara seksama dengan durasi konsultasi yang memadai tanpa terburu-buru, menciptakan rasa aman dan tenang.

🔒

Kerahasiaan Rekam Medis

Integritas data rekam medis elektronik Anda dijaga dengan enkripsi tingkat rumah sakit sesuai regulasi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).