Terakhir diperbarui: 1 Januari 2026
1. Penerimaan Ketentuan Layanan
Dengan mendaftar sebagai pasien, memanfaatkan formulir reservasi daring, atau mengunjungi fasilitas Klinik Sehat Utama yang dioperasikan oleh PT Sehat Utama Medika Nusantara, Anda menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen ini.
2. Prosedur Pendaftaran & Kedatangan
- Pasien diwajibkan menunjukkan kartu identitas resmi (KTP / SIM / Kartu Identitas Anak / Paspor) yang sah pada saat registrasi awal di front-desk.
- Pasien yang telah melakukan reservasi online disarankan tiba di klinik paling lambat 15 menit sebelum estimasi jam praktik dokter dimulai untuk keperluan pengukuran tanda-tanda vital (tensi, nadi, suhu tubuh).
- Apabila pasien terlambat lebih dari 30 menit dari jadwal reservasi tanpa pemberitahuan sebelumnya, antrean dapat dialihkan kepada pasien berikutnya.
3. Hak dan Kewajiban Pasien (UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023)
Hak Pasien meliputi:
- Memperoleh informasi yang jelas dan jujur mengenai diagnosis, perkiraan biaya, rencana tindakan medis, manfaat serta risiko terapi.
- Memberikan persetujuan atau penolakan tindakan medis (Informed Consent) setelah memperoleh penjelasan lengkap dari dokter penanggung jawab.
- Meminta pendapat dokter lain (second opinion) di dalam maupun di luar klinik.
Kewajiban Pasien meliputi:
- Memberikan informasi medis yang benar, jujur, dan lengkap mengenai riwayat kesehatan dan alergi obat.
- Mematuhi nasihat medis dan instruksi pengobatan yang telah disepakati bersama dokter.
- Menjaga ketertiban, kebersihan, dan ketenangan di lingkungan fasilitas klinik.
4. Ketentuan Pembayaran & Asuransi
- Pembayaran biaya konsultasi, obat farmasi, dan pemeriksaan laboratorium diselesaikan di kasir klinik menggunakan metode tunai, kartu debit/kredit, transfer QRIS, atau penjaminan asuransi kesehatan swasta rekanan resmi.
- Biaya pemeriksaan laboratorium atau paket MCU yang telah diambil sampelnya tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan (non-refundable).
5. Larangan Merokok & Rekaman Tanpa Izin
Seluruh area gedung Klinik Sehat Utama merupakan Kawasan Bebas Rokok (termasuk rokok elektrik/vape). Pasien dan pengunjung dilarang mendokumentasikan foto atau video tenaga kesehatan atau pasien lain di area ruang periksa dan tindakan medis tanpa persetujuan tertulis.
6. Kontak Pengaduan & Layanan Pasien
Untuk penyampaian kritik, saran, atau pertanyaan seputar tata tertib klinik, silakan hubungi Customer Care kami di:
Unit Pengaduan Pasien PT Sehat Utama Medika Nusantara
Jl. Raden Saleh Raya No. 42A, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat 10330
Email: [email protected] | Telepon: (021) 3190 4882